Loading Now
×

Yusril Ihza Mahendra: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apa Pun dalam Memproses Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Yusril Ihza Mahendra: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apa Pun dalam Memproses Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

BERITALOKAL.com – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pelanggaran etik apa pun dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu dikemukakan Yusril saat menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang persidangannya dimulai pada Jumat (22/12/2023).

Yusril Ihza Mahendra Membela Proses Pencalonan Gibran

Untuk diketahui, dalam laporan tersebut, para pelapor mendalilkan bahwa Terlapor, yakni Komisioner KPU, membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dinilai sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres yang mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo.

Padahal, menurut pelapor, Komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan, batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai.

Baca juga: KPU Masih Telaah Laporan Dugaan Transaksi Janggal Dana Kampanye

Mendukung KPU dalam Proses Pemilu yang Transparan

Para Pelapor menyatakan, tindakan Terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraaan Pemiliu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Adapun beleid tersebut memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan KPU (PKPU) sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat usia minimal capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan bahwa Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik.

Menanggapi Kontroversi seputar Pencalonan Gibran

Para pelapor pun memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian Terlapor sebagai Komisioner KPU.

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai, persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah cari cara menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.

“Kalau ‘secara tegas’ ditafsirkan secara limitatif pada PKPU, dalil tersebut seolah nampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, para Komisioner KPU bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, selain dijatuhi sanksi etik,” ujar Yusril dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Keberatan Terhadap Tuduhan Pelanggaran Etik

Namun, menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU. Pasalnya, di atas PKPU masih ada Peraturan Pemerintah PP, Undang-Undang (UU), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yusril melanjutkan, langkah KPU memproses pencalonan Gibran bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, melainkan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu, katanya, bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu.

“Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” imbuhnya.

You May Have Missed