Loading Now
×

KPU Sebut PPATK Laporkan soal Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol

KPU Sebut PPATK Laporkan soal Transaksi Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Bendahara Parpol

Beritalokal.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang ada hubungannya dengan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam surat tersebut, PPATK menjelaskan bahwa transaksi uang masuk dan keluar berjumlah ratusan miliar rupiah dari rekening bendahara partai politik (parpol) pada periode April-Oktober 2023.

“PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia,” ujar Idham dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).

“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan,” katanya lagi.

Baca juga: KPU Masih Telaah Laporan Dugaan Transaksi Janggal Dana Kampanye

Atas dasar itu, Idham mengatakan, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. Menurutnya, KPU hanya akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye saat rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu.

KPU juga mengingatkan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

“Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana pemilu,” ujar Idham.

Baca juga: Bawaslu Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye Pemilu

Selain hal tersebut, PPATK juga melakukan pemantauan atas ratusan ribu SDB (Safe Deposit Box) pada periode Januari 2022-30 September 2023, di Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) ataupun bank BUMN.

Menurut PPATK, penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB tentunya akan menjadi sumber dana kampanye yang tidak sesuai ketentuan apabila KPU tidak melakukan pelarangan.

“Terkait data SDB tersebut, sama dengan data transaksi keuangan parpol yang bersifat global, di mana tidak ada rincian sama sekali dari data SDB tersebut,” kata Idham.

“Tentunya, KPU ke depan akan mengintensifkan sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye. Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu,” ujarnya lagi.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Warning bagi Semuanya

Sebelumnya, PPATK menyatakan sudah melaporkan data peningkatan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 kepada KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, peningkatan transaksi mencurigakan itu mencapai lebih dari 100 persen dengan jumlah mencapai triliunan rupiah.

“Semua sudah kita lihat. Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan,” kata Ivan di sela-sela acara Diseminasi PPATK, Jakarta, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip Tribunnews.com.

“Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan. Kenaikan lebih dari 100 persen,” ujarnya lagi. Menurut Ivan, PPATK menerima laporan transaksi mencurigakan terkait Pemilu karena terdapat kejanggalan terkait aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan dari Tambang Ilegal Buat Kampanye Pemilu 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari beritalokal.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Beritalokal.com News Update”, caranya klik link https://beritalokal.com/ kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

You May Have Missed