Beritalokal.com – Dipicu marah, 2 petani di Aceh Besar tewas bumi sehabis diberondong tembakan dari senjata keselarasan jauh M-16. Interogator Direktorat Reserse Pidana Biasa Polda Aceh sedang mencari senjata api keselarasan jauh tipe M16 yang dipakai pelakon buat menembak 2 petani di Kabupaten Aceh Besar sampai tewas bumi.
Kepala Aspek Humas Polda Aceh Kombes Angket Winardy di Banda Aceh, Senin (20/6/2022), berkata dari pengakuan pelakon penembakan dua petani tewas, senjata itu dirahasiakan di dekat tempat peristiwa masalah.
“Personel Direktorat Rekrimum Polda Aceh berhasil membekuk tersangka FR, 38. FR ialah pelaksana ataupun tersangka pelakon yang menembak korban. FR menembak korban memakai senjata M-16,” tutur Kombes Angket Winardy, Kamis (20/6/2022).
Lebih dahulu, 2 masyarakat Aceh Besar, ialah Ridwan, 38, serta Maimun, 38, jadi korban penembakan dikala mereka kembali dari ladang di Dusun Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5/2022) malam. Keduanya tewas bumi dalam pemeliharaan di rumah sakit.
Saat sebelum membekuk FR nama lain MU, Regu Kombinasi Direktorat Reserse Pidana Biasa Polda Aceh telah membekuk tersangka pelakon yang lain, ialah AW nama lain TW, diprediksi perencana, donatur perintah, serta membiayai penembakan.
Selanjutnya, TM berfungsi selaku perencana serta pemasok agen peralatan. DW berfungsi selaku donatur data serta pemasok agen peralatan, dan MZ, ZD, serta MY ketiganya berfungsi selaku ajudan pelaksana serta pemantau di alun- alun.
Baca Juga : Sadis! Polisi Paksa Tahanan Masturbasi Pakai Balsem Hingga Tewas
Seluruh tersangka pelakon ialah masyarakat Kabupaten Aceh Besar. Kombes Angket Winardy berkata tersangka pelakon FR nama lain MU nama lain SC dibekuk di desa orang tuanya di Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, 4 hari sehabis peristiwa.
“Pada aparat, FR berterus terang senjata api itu diterima dari tersangka pelakon AW. AW diprediksi bintang film intelektual ataupun tersangka otak pelakon penembakan. FR berterus terang bertugas dengan AW di kincir kayunya,” tuturnya.
Beliau berkata interogator telah mencari senjata api keselarasan jauh yang dirahasiakan di dekat tempat peristiwa masalah (TKP). Tetapi, senjata yang dipakai menembak 2 petani itu tidak ditemui.
“Interogator sedang memahami penjelasan para pelakon. Penjelasan yang di informasikan senantiasa berubah- ubah. Penembakan ini asli pidana sebab upaya pelakon diusik korban,” paparnya.
Para pelakon dijerat dengan Artikel 338 jo Artikel 340 KUHP mengenai Pembantaian serta Pembantaian Berencana. Bahaya hukumannya maksimum bui sama tua serta ganjaran mati.
“Kita imbau warga tidak usah memperkirakan terpaut insiden tersebut, sebab dari hasil pelacakan kami, penembakan tidak terpaut dengan golongan khusus, asli pidana lazim marah pelakon serta korban,” tuturnya.