Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni mendatangi peresmian Rumah Restorative Juctice Kejaksaan Negeri Gowa di Saung Desa Rewako, Desa Je’ netallasa, Kecamatan Pallangga, Senin (13/6/2022).
Bupati Adnan dalam sambutannya berkata Pemerintah Kabupaten Gowa menyongsong bagus adanya Rumah Restorative Juctice ini. Baginya, ini bakal menolong menyelesaikan permasalahan- permasalahan hukum yang sifatnya kecil yang terdapat di Kabupaten Gowa.
Terlebih bagi Adnan, Kabupaten Gowa ialah kabupaten terluas kedua serta masyarakat paling banyak ketiga di Sulawesi Selatan. Alhasil tingkatan serta kemampuan kasus pula besar dibanding dengan kabupaten atau kota yang lain di Sulsel.
“Dengan kedatangan Rumah Restorative Juctice membuat Kabupaten Gowa kedepannya tingkat permasalahnnya bisa diminimalisir serta Insya Allah jika bisa diminimalisir, hingga hendak meningkatkan keselamatan semua susunan warga Kabupaten Gowa,” ucap orang nomor satu di Gowa ini.
Lebih lanjut Adnan menarangkan, dalam menuntaskan kasus ataupun masalah memanglah diperlukan atmosfer yang damai, aman, asri serta bagus semacam Rumah Restorative Juctice yang ditempatkan di Kampung Rewako, Desa Je’ netallasa, Kecamatan Pallangga.
“Memanglah mendamaikan orang itu suasananya wajib semacam ini. Dengan suasananya yang aman, rukun semacam ini, mudah- mudahan kepala yang panas dapat dingin sebab memandang panorama alam Kampung Rewako yang luar lazim semacam ini,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Sekjen APKASI ini mendesak Rumah Restorative Juctice semacam ini dapat muncul di tiap kecamatan yang terdapat di Kabupaten Gowa, alhasil jasa hukum pada warga kedepen dapat terus menjadi bagus di Kabupaten Gowa.
“Pasti jadi keceriaan tertentu untuk pemerintah serta warga Kabupaten Gowa adanya Rumah Restorative Juctice ini. Sebab kita percaya serta yakin seluruh kasus yang terdapat, Insya Allah dapat dituntaskan di Rumah Restorative Juctice dengan bagus,” tandasnya.
Sedangkan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi( Kajati) Sulsel, R Febrytrianto, mejelaskan kalau Rumah Restorative Juctice ini bermaksud buat mengembalikan semacam kondisi awal bagus diluar majelis hukum serta diluar penegakan hukum. Baginya tidak seluruh kasus di warga wajib dituntaskan di majelis hukum ataupun di penegakan hukum.
Olehnya itu, dirinya berkeinginan keberadaannya dapat digunakan dengan bagus. kuncinya bila terdapat permasalahan kecil di warga wajib dapat dituntaskan di Rumah Restorative Juctice.
Dirinya mengatakan dari tahun 2020 hingga saat ini sebesar 821 masalah di Indonesia telah SP3 lewat Restorative Juctice serta 106 masalah di Sulsel sudah dihentikan.
“Impian kita ini dapat dipakai oleh warga buat menuntaskan kasus. Permasalahan kecil dapat dituntaskan di rumah ini tanpa wajib ke penegakan hukum. Tidak hanya itu, ini pula dapat dijadikan tempat gabung sosialisasi penanganan hukum ke warga dengan atmosfer yang lebih bebas,” harapnya.
Sebaliknya Kepala Kejaksaan Negara Gowa, Yeni Andriani berkata kalau pembuatan Rumah Restorative Juctice ini bersumber pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 yang mengharuskan melaksakan Restorative Juctice.
Tetapi dirinya mengatakan, tidak seluruh masalah ataupun kasus dapat dicoba Restorative Juctice. Baginya, masalah yang dapat dicoba Restorative Juctice ialah masalah yang bahaya hukumannya tidak lebih dari 5 tahun ataupun kehilangan dibawah Rp. 2, 5 juta. Tercantum yang berhubungan terkini awal kali melaksanakan perbuatan kejahatan serta terdapat perdamaian terdakwa serta korban.
“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini dimana Kejaksaan RI dapat mengakhiri penuntutan langkah hingga ke Kejaksaan buat menuntaskan perkara- perkara yang tidak butuh hingga ke cara majelis hukum. Perihal ini dengan pertimbangan ditilik dari pandangan sosial, kepentingan umum, profesionalisme, setelah itu buat biaya yang enteng serta kilat cara sidang,” ucapnya.
Ikut muncul dalam aktivitas ini Jajaran Fokopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, Camat Se- Kabupaten Gowa serta Kepala Desa serta Lurah Se- Kecamatan Pallangga.
Sumber : berita-sulsel.com